“Jawa Timur
mendapat alokasi Dana Dekosentrasi Buku Kurikulum 2013 sebesar 61 M atau
sebanyak 4.985.000 eksemplar untuk buku pegangan siswa, 992 ribu buku pegangan
guru. Jika kurang, maka bisa diambil dari Dana Alokasi BOS 2014 sebesar 5
persen dari total BOS yang disediakan,” ujar Harun, Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur dihadapan para wartawan Selasa, 7 Januari 2013.
Selain itu Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan beberapa pointer
persiapan pelaksanaan BOS tahun 2014, diantaranya: 1. Untuk penetapan alokasi
anggaran BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP Negeri/Swasta Tahun 2014 Provinsi
Jawa Timur sudah ditetapkan pada Surat Dirjen Dikdas Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI sebesar Rp. 2.783.219.410.000, - dan besaran jumlah tersebut
sebagai dasar untuk penetapan alokasi pada Peraturan Menteri Keuangan – RI
(PMK-RI) dengan rincian sebagai berikut : a. SD : 19.673 lembaga dan 3.121.322
siswa dengan alokasi Rp 1.810.366.760.000 b. SMP : 4.507 lembaga dan 1.370.215
siswa dengan alokasi Rp 972.852.650.000
2. SK Dirjen Dikdas
Kemdikbud berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara Tim Bos Kab/Kota, Provinsi
dan Pusat pada kegiatan Workshop Pendataan BOS dan Evaluasi BOS pada Tanggal 10
s.d 13 September 2013 di Hotel Horison Kota Solo serta pendataan yang dilakukan
secara online yang didisikan oleh lembaga melalui Dapodik
3. Proses
penyaluran dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP Negeri/Swasta melalui
mekanisme hibah,sehingga untuk pencairannya wajib memenuhi persyaratn yakni
penerbitan SK Gubernur DAN Naskah Perjanjian Hibah.
4. Penetapan SK
Gubernur harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan
Kabuapten/Kota dan tugas Tim Bos Provinsi merekapitulasi hasil verifikasi
tersebut.
5. Sasaran Program
dan Besar Bantuan Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah
ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang
tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar
dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah,
sebagai berikut. a. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB)
dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik dengan ketentuan: a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta
didik/tahun b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
b. Sekolah dengan
jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) Agar
pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah
akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik
kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari
120 peserta didik ebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak
berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut: a. Sekolah swasta
bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal. b. Sekolah yang tidak
diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah
peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan
tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan
khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme
pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus
tersebut.
b. Berdasarkan
hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan
dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus
tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah. Surat
rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali
dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1).
Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka
dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal
berhak memperoleh alokasi khusus.
c. Tim Manajemen
BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota. Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 5 Jadi jumlah
dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah: a. SD sebesar = 80 x
Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp
710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk
Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di
lapangan: a. SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB,
dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun. b.
SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang
diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun. c. SLB dimana
SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x
Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.