Sabtu, 25 Juni 2011

Penerimaan Siswa Baru 2011

image
Sejak tahun lalu sebenarnya, istilah PSB atau Penerimaan Siswa Baru telah diganti menjadi PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, walaupun demikian judul tulisan ini masih begitu karena banyak orang masih akrab dengan istilah ePenerimaan Siswa Baru atau PSB. Dan esensi sama hanya istilah saja yang berubah.
Domlak (Pedoman Pelaksanaan) PPDB 2011 untuk tingkat Provinsi telah ditetapkan pada tanggal 11 April 2011, sedang untuk tingkat Kabupaten Nganjuk baru 8 Juni 2011. Dan telah dilakukan sosialisasi pada tanggal 21 Juni 2011 kemarin.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tekanan dalam PPDB 2011 ini antara lain adalah :

Azas PPDB 2011
Menurut Domlak PPDB 2011 berazaskan :
  • Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Dikpora Kab. Nganjuk).
  • Tranparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru.
  • Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  • Tidak diskriminatif, artinya setiap Warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan;
  • Kompetitif, artinya dilakukan selesi pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pagu Rombel per Kelas
Jumlah peserta didik baru (pagu) dalam satu rombel (rombongan belajar) per kelas secara umum ditentukan sebagai berikut:
No
Jenjang/Jenis
Jumlash Maks Siswa/Rombel/Kls
1.
TK
25
2
TKLB
8
3
SD
40
4
SDLB
8
5
SMP
40
6
SMPLB
8
7
SMA
40
8
SMALB
8
9
SSN
36
10
RSBI – SMP
30
11
RSBI – SMA/SMK
32
12
Prog Akselerasi
20
13
SMK (Kec unggulan)
36
Dengan catatan:
  • Jumlah pagu tersebut tidak termasuk peserta didik baru yang berasal dari anak kandung guru/karyawan sekolah yang bersangkutan.
  • Jumlah pagu untuk SMPN, SMAN dan SMKN tertentu telah ditentukan berdasar SK Kepala Dinas Kab./Kota.
Jadwal Kegiatan PPDB 2011
No
Jenis Kegiatan
TK, SD, SDLB
SMP, SMPLB
SMA, SMALB
SMK
1. Pendaftaran 1,2,3,4,5 Juli 2011 1,2,3,4,5 Juli 2011 1,2,3,4,5 Juli 2011 1,2,3,4,5 Juli 2011
2. Seleksi dan Pengolahan 6 Juli 2011 6 Juli 2011 6 Juli 2011 6 Juli 2011
3. Pengumuman 7 Juli 2011 7 Juli 2011 7 Juli 2011 7 Juli 2011
4. Daftar Ulang 7-8  Juli 2011 7-8 Juli 2011 7-8 Juli 2011 7-8 Juli 2011
5. Permulaan Tahun Pelajaran Baru 11 Juli 2011 11 Juli 2011 11 Juli 2011 11 Juli 2011
6. Persiapan dan Pelaksanaan MOS 11, 12, 13  Juli 2011 11, 12, 13 Juli 2011 11, 12, 13 Juli 2011 11, 12, 13 Juli 2011
Dengan berlandaskan kepada Pagu dan Jadwal tersebut diatas Sekolah-Sekolah Negeri  dapat mengukur kemampuan dirinya. Lain lagi dengan sekolah-sekolah swasta; Menggunakan data-data tersebut untuk menghitung berapa anak yang tidak tertampung di seskolah negeri yang beruntung bisa masuk ke sekolahnya. Kecuali sekolah-sekolah swasta yang favorit yang sudah memperoleh ‘market share’ tersendiri.
Sehingga ketaatan sekolah-sekolah negeri terhadap pagu perkelas dan ketaatan dalam mengikuti jadwal PPDB 2011 ini juga menjadi salah satu tolok ukur jumlah perolehan di sekolah-sekolah swasta.
Kebetulan Penulis adalah Ketua MKKS SMP Swasta di suatu Kabupaten di Jawa Timur, yang beberapa waktu lalu telah mendapatkan informasi dari anggota (sekolah swasta) bahwa SMPN-SMPN banyak yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut; misalnya Jumlah Pagu per kelas melebihi ketentuan yang ada; Dan  waktu penerimaan Siswa atau PPDB melebihi jadawal yang telah ditentukan (SK Kep Din Pendidikan Prov Jatim: No. 420/2411/103.02/2011).
Kemudian Penulis meng-ubeg SK (dan derevasinya di tingkat Kabupaten) ternyata dalam SK terbut memang tidak ada satu pasalpun tentang sanksi  wanprestasi terhadap ketentuan/peraturan yang termaktup didalamnya. Ketidak taatan terhadap suatu ketentuan bisa jadi merugikan pihak lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service