Selasa, 27 September 2011

Sertifikasi – PPG

Berawal ketika saya memperoleh surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten, bahwa kami diminta untuk menginformasikan kepada Guru – Guru tentang pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dimana  pendaftaran Program Sertifikasi ini dilaksanakan secara On Line sejak tanggal 08 Agustus 2011 jam 12.00 melalui satu pintu yaitu SIM PPG dengan mengakses laman http://ksg.dikti.go.id/ppg. Kemudian  saya buka situs tersebut dan mencoba memahami peta dan kontennya.


Agaknya pada situs ini diperuntukkan bagi 2 kategori pembaca/pengguna (user) yaitu umum dan Peserta PPG. Bagi pengguna umum hak akses terdalamnya adalah melakukan pendaftaran PPG dan mengunduh (download) file-file umum seperti : Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) – sudah dalam format msword dengan layout buku; Kepmen No 126 Tahun 2010-LPTK PPG Dalam Jabatan yang terdiri dari dua bagian file compressed (...part1.rar dan …part2.rar, dalam bentuk ini dua-duanya harus didownload baru bisa ekstrak) serta Petunjuk Pendaftaran Calon Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan 2011 itu sendiri.
Sedang sebagai pengguna ‘terdaftar’ harus menjadi Peserta PPG atau meminta hak aksesnya kepada Admin situs itu. Saat saya menulis ini sudah mendaftar sebagai calon peserta PPG, namun belum bisa login lalu mengirimkan permohonan untuk menjadi anggota situs itu.
Namun demikian kita dapat mengetahui lebih jauh tentang Program PPG ini dengan membaca Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berikut ini adalah hal-hal yang saya anggap penting dari buku panduan tersebut.
A. Pengertian Program PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN (Standar Nasional Pendidikan)  pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
B. Persyaratan LPTK Penyelenggara
Lembaga penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.
Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program PPG dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
C. Masukan Program PPG
Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:

  1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  3. S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
  5. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.
D. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut.
  1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
  2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
  3. Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
  4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
  • Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
  • Tes Potensi Akademik.
  • Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  • Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
    6.   Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
E. Standar Kompetensi Lulusan
Sosok utuh kompetensi guru profesional mencakup: pertama kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani, kedua penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan, ketiga kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang meliputi: a) perancangan pembelajaran, b) pelaksanaan pembelajaran, c) penilaian proses dan hasil pembelajaran, d) pemanfaatan hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan, dan keempat pengembangan profesionalitas berkelanjutan. Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki dua dimensi tak terpisahkan yaitu dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, dan faktual, dan sikap positif terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional. Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh melalui pendidikan akademik tingkat universitas, sedangkan kompetensi profesional diperoleh melalui pendidikan profesi.
F. Struktur Kurikulum Program PPG
Penyusunan struktur kurikulum program PPG mengacu pada Pasal 9 Permendiknas No. 08 Tahun 2009 tentang Program PPG yang dapat dijelaskan berikut ini.
Dalam hal peserta didik berasal dari S-1 Kependidikan yang PPLnya tidak merupakan bagian dari program S-1 Kependidikan, maka struktur kurikulum program PPG berisi program pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan
G. Matrikulasi
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
  1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi tidak perlu mengikuti matrikulasi;
  2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  3. S-1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  4. S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  5. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, harus mengikutii matrikulasi.
  6. Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
Kurikulum program matrikulasi disusun oleh lembaga penyelenggara program PPG.
H. Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  1. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Selanjutnya dalam mengembangkan kurikulum program PPG paling tidak harus mengacu pada:
  1. Kompetensi yang berimplikasi kepada perancangan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran dengan mengacu pada perangkat kompetensi yang akan dicapai.
  2. Berorientasi pada pengembangan yang lebih ditekankan pada aspek pengembangan keterampilan yang kontekstual dengan profesi guru, didukung oleh kegiatan praktek, praktikum, dan workshop tanpa mengabaikan pengembangan aspek-aspek teoretis yang relevan.
  3. Pentingnya keterlibatan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain asosiasi profesi program studi dan pengguna lulusan, dalam keseluruhan proses pengembangan kurikulum.
Sesuai dengan karakteristik peserta program PPG yang sangat heterogen, maka alur pengembangan kurikulum program PPG adalah sebagai berikut:
  1. Bertolak dari Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Berdasarkan hasil survey/asesmen kemampuan awal peserta; dan menyusun isi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan tiap kelompok peserta.
I. Sistem Pembelajaran
Prinsip-prinsip pembelajaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam program pendidikan profesi guru, antara lain adalah:
1. Keaktifan peserta didik
Proses pembelajaran diarahkan pada upaya untuk mengaktifkan peserta didik, bukan dalam arti fisik melainkan dalam keseluruhan perilaku belajar. Keaktifan ini dapat diwujudkan antara lain melalui pemberian kesempatan menyatakan gagasan, mencari informasi dari berbagai sumber dan melaksanakan tugas-tugas yang merupakan aplikasi dari konsep-konsep yang telah dipelajari.
2. Higher order thinking
Pengembangan sistim pembelajaran yang berorientasi pada kemampuan berfikir tingkat tinggi (higher order thinking), meliputi berfikir kritis, kreatif, logis, reflektif, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
3. Dampak pengiring
Di samping diarahkan pada pencapaian dampak instruksional (instructional effects), proses pembelajaran diharapkan mengakomodasi upaya pencapaian dampak pengiring (nurturant effects). Upaya ini akan membantu pengembangan sikap dan kepribadian peserta didik sebagai guru.
4. Pemanfaatan teknologi informasi
Keterampilan memanfaatkan multi media dan teknologi informasi perlu dikembangkan dalam semua perkuliahan, baik untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan maupun sebagai media pembelajaran.
5. Pembelajaran Kontekstual
Dalam melaksanakan pembelajaran, konsep-konsep diperoleh melalui pengalaman dan kenyataan yang ada di lingkungan sehari-hari. Pengenalan lapangan dalam bidang pembelajaran dilakukan sejak awal, tidak hanya menjelang akhir program, melalui kunjungan ke sekolah pada waktu-waktu tertentu, hingga pelaksanan Program Pengalaman Lapangan. Kegiatan dirancang dan dilaksanakan sebagai tugas perkuliahan.
6. Penggunaan strategi dan model pembelajaran yang bervariasi dalam mengaktifkan peserta didik.
7. Belajar dengan berbuat
Prinsip learning by doing tidak hanya diperlukan dalam pembentukan keterampilan, melainkan juga pada pembentukan pengetahuan dan sikap. Dengan prinsip ini, pengetahuan dan sikap terbentuk melalui pengalaman dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di lapangan. Proses pembelajaran dalam Program PPG lebih menekankan kepada partisipasi aktif mahasiswa melalui model pembelajaran workshop atau lokakarya dengan bimbingan atau asuhan dosen dan guru pamong.
J. Sistem Asesmen dan Evaluasi Kompetensi Lulusan Program PPG
Pada hakekatnya program PPG Prajabatan merupakan pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Agar mampu menyelenggarakan layanan ahli, calon guru dituntut memiliki, menguasai dan mampu menerapkan seperangkat kompetensi, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Dengan demikian program PPG Prajabatan merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar menguasai kompetensi dasar profesi guru, sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru yang profesional.
1. Asesmen Penguasaan Kemampuan Akademik
Penguasaan kemampuan akademik yang komprehensif dijabarkan dari sosok utuh calon guru yang profesional, diases melalui Tes Kemampuan Akademik berupa ujian tertulis, baik berbentuk objektif (seperti multiple-choice) maupun esai dan pemecahan masalah, serta ujian kinerja yang dikembangkan oleh LPTK penyelenggara program PPG. Berbagai ketentuan terkait dengan asesmen penguasaan kemampuan akademik dijelaskan sebagai berikut:
  • Asesmen dilakukan secara berkelanjutan sepanjang program PPG berlangsung.
  • Berdasarkan ciri kurikulum berbasis kompetensi, evaluasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) yang hasilnya menggambarkan profil kompetensi yang telah dan belum dicapai peserta didik. Pendekatan PAP diterapkan baik dalam pengembangan materi evaluasi maupun analisis hasil yang dicapai.
  • Penilaian dihasilkan dari berbagai bentuk evaluasi termasuk tes, observasi, dan rubrik.
  • Hasil evaluasi dinyatakan dalam huruf atau angka atas dasar persentase pencapaian kompetensi.
  • Kriteria minimal kelulusan dalam suatu matakuliah (berbentuk workshop) adalah 75% dengan catatan peserta didik yang hasil evaluasinya di bawah kriteria minimal diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan diberikan program remedial.
2. Asesmen Penguasaan Kemampuan Profesional
Penguasaan kemampuan profesional ini meliputi:
  • Asesmen kinerja penguasaan kemampuan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berbasis pada sistem pembelajaran seperti yang diuraikan di atas. Jika diperlukan, pendalaman lebih lanjut dapat dilakukan melalui wawancara baik sebelum maupun setelah proses pembelajaran dilaksanakan.
  • Asesmen kinerja dalam konteks otentik dilakukan melalui pengamatan para ahli. Sasaran asesmen kinerja kontekstual ini tidak hanya terbatas pada tingkatan kemampuan mengelola pembelajaran melainkan lebih penting lagi adalah kualitas kinerja secara keseluruhan selama mahasiswa melakukan Program Pengalaman Lapangan. Asesmen melalui pengamatan tersebut juga dapat dilengkapi dengan wawancara untuk menggali pendekatan dan strategi yang dianut para mahasiswa yang bersangkutan. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dalam asesmen tagihan penguasaan kompetensi ini perlu melibatkan penilai luar (external examiners), yaitu dosen pembimbing dari LPTK lain dan guru pamong dari sekolah lain, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Adapun ketentuan mengenai asesmen kinerja PPL dalam konteks otentik ini adalah:
  • Diterapkannya pendekatan supervisi klinis dalam evaluasi yang memungkinkan mahasiswa melakukan evaluasi diri (self evaluation) dalam pelaksanaan PPL.
  • Dilakukan oleh guru pembimbing dan dosen pembimbing lapangan yang meliputi berbagai kegiatan, yaitu evaluasi terhadap: (a) Praktek mengajar, (b) Praktek persekolahan, (c) Kemampuan interpersonal, dan (d) Laporan hasil PPL. Di samping dalam bentuk nilai, hasil evaluasi PPL juga dilengkapi dengan deskripsi kompetensi-kompetensi yang masih perlu ditingkatkan (rubric).
  • Evaluasi setiap peserta didik perlu didokumentasikan antara lain menerapkan portofolio sehingga dapat dilihat perkembangan/peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan selama PPL.
  • Kriteria nilai minimal kelulusan kegiatan PPL adalah B (3,0). Bagi mahasiswa yang hasil evaluasinya masih di bawah kriteria minimal diberi latihan tambahan sampai berhasil mencapai nilai minimal.
3. Asesmen dan Evaluasi dalam Konteks Ujian Akhir
Komponen ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara. Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.

Sumber :
  1. http://ksg.dikti.go.id/ppg
  2. Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

1 komentar:

Posting Komentar

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service