Selasa, 25 Januari 2011

BOS 2011

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.



Mulai tahun 2011 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.


Melalui link berikut Anda bisa mendownload PETUNJUK TEKNIS  PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2011 Lampiran I  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR  37 TAHUN  2010 TANGGAL 22 DESEMBER  2010 atau klik disini.

Berikut contoh RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) SMP POMOSDA yang sudah direvisi, di download disini.

1 komentar:

Hari ini ada penanda tanganan NPHD dan Kwitansi BOS 2011 oleh KS SMP Swasta, kalau ada salah satu KS yang tidak bersedia menandatanganinya maka terhambatlah proses pencairannya. memang belum terakomodasi regulasinya untuk kebutuhan per sekolah

Posting Komentar

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service