Selasa, 08 Februari 2011

UNAS DAN USEK 2011


Akhirnya terjawab sudah teka-teki selama ini, terutama tentang pelaksanaan UN (UNAS=Ujian Nasional) dan US (USEK= Ujian Sekolah) tahun 2011 ini, melalui draft Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP/MTs dan SMA/MA, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur . Walaupun masih berupa draft namun setidaknya memberikan gambaran pelaksanaan dua peritiwa besar tersebut.
Berikut ini hal-hal penting yang sering menjadi issue - memerlukaan koordinasi, statemen dan atau kebijakan lebih lanjut:

  1. UN (UNAS) 2011
    1. Kepengawasan
      Pada prinsipnya penempatan pengawas ruang ujian nasional silang murni antar sekolah dan madrasah dalam penyelenggaraan tingkat kabupaten.
    2. Ruang Ujian Nasional
      Kami sempat bingung untuk pengaturan tempat duduk peserta UN ini, didalam penjelasan Kepala Dindik Prov Jatim (Sosialiasi UN-2011-Kadindik Prov. Jatim ) tempat duduknya yang diacak sedang didalam POS UN 2011, pembagian naskah soalnya yang diacak ( POS UN 2011 hal 21; poin 9).
      Didalam draft Domnis UN dan US 2011 ini ditegaskan bahwa pembagian naskah soal diberikan secara acak kepada peserta UN (draft Domnis UN dan US 2011; hal 27; poin F.8 : Naskah soal diberikan kepada peserta secara acak dengan catatan apabila nomor paket yang sama tidak diperbolehkan diberikan peserta yang duduknya berdekatan). Didalam Tata Tertib Pelaksanaan UN (Bab IV.A.2.9) juga disebutkan : membagikan naskah soal secara acak kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran (nomor paket yang sama tidak boleh diberikan kepada peserta didik yang duduknya saling berdekatan)
      Sedang pengaturan tempat duduk peserta UN 2011 seperti berikut ini:


  2. US (USEK) 2011
    1. Pelaksanaan Ujian Sekolah
      Ujian Sekolah/Madrasah akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      Ujian Sekolah/Madrasah mencakup ujian tulis dan atau ujian praktik untuk menilai hasil belajar pada semua mata pelajaran.
      1. Pelaksanaan Ujian sekolah sebelum pelaksanaan Ujian Nasional.
      2. Jadwal, urutan mata pelajaran dan bentuk soal Ujian Sekolah diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota dan Sekolah/Madrasah Penyelenggara.
    2. Materi Ujian Sekolah
      Didalam draft Domnis UN dan US 2011 Dindik Prov Jatim, berkenaan dengan materi Ujian Sekolah ini disebutkan; Dengan memperhatikan ketiga ranah/aspek (kognitif, psikomotor, afektif), maka jenis ujian tulis maupun praktik serta waktu dan jadwal dapat disesuaikan/diatur oleh Dinas Pendidikan/Kemenag Kab/Kota dan sekolah/madrasah penyelenggara.
      Mata Pelajaran yang Diujikan :
      1. Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX. Khusus mata pelajaran yang diuji nasionalkan dilakukan ujian praktek atau tertulis dan praktek.
      2. Bahan ujian sekolah pada mata pelajaran yang diuji nasionalkan dapat diambil dari materi semester 1 s/d 6 atau materi semester 6.
      3. Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
      4. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:
        Catatan:
        *). Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sekolah/madrasah boleh mengujikan satu, dua atau tiga aspek sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah.
        *). Tentatif (boleh diadakan ujian sekolah atau penilaian yang dilaksanakan oleh sekolah dalam semester akhir).
    3. Penyusunan Bahan Ujian Sekolah
      Penyiapan perangkat naskah soal dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara atau kelompok sekolah, berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.

  3. KELULUSAN
    Tentang kelulusan ini saya cuplikan tulisan asli dari draft Domnis UN dan US 2011 Dindik Prov Jatim, berikut ini:
    1. KETENTUAN KELULUSAN
      1. Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia sekolah/madrasah penyelenggara yang dihadiri oleh perwakilan serta kepala sekolah penggabung dan minimum seluruh guru kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA pada sekolah/madrasah penyelenggara dengan merujuk pada kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan dan kelulusan Ujian Nasional sebelum pengumuman kelulusan.
      2. Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai.
      3. Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah, SKHUN dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA dan sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA.
      4. Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat yang dibuat oleh notulis dan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah penyelenggara. Notulen tersebut memuat :
        1. Semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno.
        2. Perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar nama-namanya.
        3. Daftar hadir rapat pleno.
      5. Tempat pengesahan lulus/tidak lulus adalah di rayon.
      6. Laporan hasil kelulusan disahkan oleh pengawas sekolah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas IX untuk SMP/MTs atau XII untuk SMA/MA , DKN ujian, data kelakuan baik (Format terlampir 3a, 3b, 3c, 3d).

    2. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
      Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
      1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
      2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
      3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
      4. Lulus Ujian Nasional.

    3. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
      1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs dan SMA/MA apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
      2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada butir a diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
      3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada butir a diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
      4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
      5. NA sebagaimana dimaksud pada butir d diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
      6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
      7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥5 maka dibulatkan ke atas.
      8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥5 maka dibulatkan ke atas.
      9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir e mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

    Download:
    draft Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP/MTs dan SMA/MA, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau klik disini.

0 komentar:

Posting Komentar

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service