Akreditasi SMP

27 Januari 2011 12:53 Bulan November 2010 lalu saya diberitahu staf saya bahwa hasil Akreditasi SMP POMOSDA telah keluar di internet...

Sertifikasi Kepala Sekolah

Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah.

BOS 2012

Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah,

Rangkuman Modul Akuntansi

Solusi Praktis: Rangkuman Modul Akuntansi (34): Telah disampaikan Modul Otomatisasi Akuntansi menggunakan MS EXCEL yang telah kita praktekkan..

Tumbuhkan Wirausaha Baru

GUNA melahirkan wirausahawan baru. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan segera meluncurkan program magang nasional. Program ini bertujuan memberikan pelatihan bagi calon wirausaha baru yang mampu bersaing di era global.

Sabtu, 11 Januari 2014

PERSIAPAN BOS TAHUN 2014

“Jawa Timur mendapat alokasi Dana Dekosentrasi Buku Kurikulum 2013 sebesar 61 M atau sebanyak 4.985.000 eksemplar untuk buku pegangan siswa, 992 ribu buku pegangan guru. Jika kurang, maka bisa diambil dari Dana Alokasi BOS 2014 sebesar 5 persen dari total BOS yang disediakan,” ujar Harun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dihadapan para wartawan Selasa, 7 Januari 2013.
Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan beberapa pointer persiapan pelaksanaan BOS tahun 2014, diantaranya: 1. Untuk penetapan alokasi anggaran BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP Negeri/Swasta Tahun 2014 Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan pada Surat Dirjen Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp. 2.783.219.410.000, - dan besaran jumlah tersebut sebagai dasar untuk penetapan alokasi pada Peraturan Menteri Keuangan – RI (PMK-RI) dengan rincian sebagai berikut : a. SD : 19.673 lembaga dan 3.121.322 siswa dengan alokasi Rp 1.810.366.760.000 b. SMP : 4.507 lembaga dan 1.370.215 siswa dengan alokasi Rp 972.852.650.000

2. SK Dirjen Dikdas Kemdikbud berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara Tim Bos Kab/Kota, Provinsi dan Pusat pada kegiatan Workshop Pendataan BOS dan Evaluasi BOS pada Tanggal 10 s.d 13 September 2013 di Hotel Horison Kota Solo serta pendataan yang dilakukan secara online yang didisikan oleh lembaga melalui Dapodik

3. Proses penyaluran dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP Negeri/Swasta melalui mekanisme hibah,sehingga untuk pencairannya wajib memenuhi persyaratn yakni penerbitan SK Gubernur DAN Naskah Perjanjian Hibah.

4. Penetapan SK Gubernur harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Kabuapten/Kota dan tugas Tim Bos Provinsi merekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

5. Sasaran Program dan Besar Bantuan Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut. a. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik ebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut: a. Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal. b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya. c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.

b. Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.

c. Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 5 Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah: a. SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan: a. SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun. b. SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun. c. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.


Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service