Rabu, 22 Februari 2012

UN 2012

UN 2012Memasuki tahun 2012 ini telah ditetapkan adanya Ujian Nasional ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional, tertanggal 16 Desember 2011 (). Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Disusul dengan terbitnya POS UN (PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL) SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2011-2012 oleh BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) pada tanggal 19 Desember 2011 ().
Acak UN 2012 Tempat Duduk UN 2012
Secara teknis pelaksanaan (sistem dan mekanisme) sama dengan tahun lalu (2010-2011) Naskah soal terdiri 5 paket, yang pembagiannya secara acak. dengan Kreteria Kelulusan :
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian  akhir untuk  seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
1)      kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan  kepribadian
3)      kelompok mata pelajaran estetika dan
4)      kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan   kesehatan
c.       lulus US untuk kelompok mata pelajaran IPTEK
d.      lulus UN.
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik adalah menyelesaikan proses pembelajaran: SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX; SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII.
Kriteria nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan rumus :
NS  = 0,6 x  NUS + 0,4  NR
Keterangan:
NS    : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR    : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
§   SD/MI dan SDLB   : semester 7 sampai 11
§  SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5
§  SMA/MA, SMALB  : semester 3 sampai  5
§  SMK                       : semester 1 sampai 5
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN (ujian Nasional):
  • SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
  • SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
Penghitungan Nilai Akhir (NA) menggunakan rumus :
NA = 0,6 NUN + 0,4 NS
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata semua NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Yang membedakan dengan tahun lalu yang justru menjadi terobosan meringankan Peserta Ujian tahun 2012 ini adalah adanya Kisi-Kisi yaitu KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012 yang diterbitkan oleh BSNP. Tahun Pelajaran lalu (2010-2011) hanya SKL (Standar Kompetensi Lulusan). Sedang tahun ini bersama indikator masing-masing kompetensi (kisi-kisi). Guru Bidang Studi bersama anak didiknya dapat mem-breakdown-nya baik dalam strategi maupun prediksi. ().
Downloads disini:
  1. Sosialiasi UN-2012- Kadindik Prov. Jatim.
  2. Domnis-Un-2012-Prov Jatim
Bbg.

0 komentar:

Posting Komentar

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service